Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Minta Kemendikbud Buat SOP soal Tata Cara Pemberhentian Guru

Kompas.com - 16/02/2021, 14:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat prosedur standar operasi (SOP) mengenai tata cara pemberhentian guru.

Hal tersebut ia sampaikan dalam menanggapi pemecatan guru honorer setelah mengunggah gaji sebesar Rp 700.000 ke media sosial (medsos).

"SOP atau aturan yang diberlakukan secara umum mengenai perlindungan terhadap guru, salah satunya prosedur tata cara pemberhentian guru," kata Bambang, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Guru Honorer Unggah Foto Gaji Rp 700.000, DPR Soroti Tingkat Kesejahteraan yang Rendah

Bambang menuturkan, SOP tersebut bertujuan untuk memastikan dan mengetahui secara jelas siapa pihak yang berhak memberhentikan guru disertai alasan yang jelas.

Selain itu, ia juga meminta kepada Kemendikbud untuk lebih memperhatikan dan membenahi masalah-masalah dan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

"Seperti perihal gaji untuk menunjang kesejahteraan guru, pengalokasian guru, hingga perekrutan dan penetapan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Bambang.

Baca juga: Ketua Komisi X Desak Pemecatan Guru Honorer Bergaji Rp 700.000 Dibatalkan

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mencari solusi terbaik dalam kasus yang menimpa guru honorer tersebut.

Bambang berharap, segera tercipta ruang komunikasi dengan kedua belah pihak agar permasalahan dapat selesai secara baik.

Bambang juga mendesak Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) untuk menjadi kuasa hukum dari guru honorer yang dipecat.

"Mengingat terdapat kejanggalan dan seharusnya dalam proses pemecatan guru honorer tersebut berdasarkan alasan dan pertimbangan pihak sekolah setelah mendengar keterangan guru yang bersangkutan," imbuh dia.

Baca juga: Dinas Pendidikan Bone Pastikan Guru Honorer yang Unggah Besaran Gajinya Belum Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Hervina yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar terancam dipecat.

Ancaman pemecatan itu diduga karena Hervina mengunggah foto gajinya sebesar Rp 700.000 ke media sosial.

Setelah mengunggah foto itu, Hervina mendapatkan pesan singkat dari suami Kepala Sekolah SD Negeri Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone.

Isinya permintaan agar Hervina berhenti mengajar dan mencari sekolah lain yang bisa memberi gaji lebih banyak.

"Mulai sekarang kamu berhenti mengajar, cari saja sekolah lain yang bisa gaji kamu lebih banyak," demikian isi pesan singkat yang dituturkan Hervina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com