JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengkritik Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang mengatur penggunaan seragam keagamaan di sekolah negeri.
Huda mengatakan, sekolah mestinya tetap diberikan ruang agar mengarahkan muridnya untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.
"Kami menilai sekolah harusnya tetap diberikan hak mengarahkan para siswa untuk memakai seragam sesuai agama dan keyakinan masing-masing," kata Huda dari Tribunnews.com yang dilansir, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: MUI Minta SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Direvisi, Ini Alasannya
Huda mengatakan, diktum ketiga SKB tersebut dapat dimaknai bahwa guru agama tidak diperbolehkan mengarahkan anak didik mereka berseragam sesuai agama masing-masing.
Diktum ketiga itu berbunyi, "Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama".
"Jadi harus diakui diktum ketiga SKB 3 menteri bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing itu bisa berbahaya,” kata Huda.
Menurut Huda, SKB itu harusnya tetap memberi ruang bagi sekolah agar mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.
Baca juga: MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi, Kemendikbud: Kalau Hanya Saran, Silakan
Sebab, sekolah merupakan medium paling efektif dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter peserta didik, termasuk bagaimana cara berpakaian sopan sesuai dengan agama masing-masing.
"Kita yakin masing-masing agama pasti memberikan tata cara berpakaian yang sopan dan terhormat bagi pemeluknya masing-masing. Lalu kenapa sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan untuk berpakaian secara sopan dan terhormat," ujar dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, arahan tersebut bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar himbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing-masing.
Baca juga: Imparsial Nilai Terbitnya SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan bagi Lingkungan Pendidikan
Ia khawatir, jika hak sekolah dalam mengarahkan untuk berseragam sesuai dengan agama masing-masing itu dicabut, maka pemerintah dapat dipersepsikan antiagama.
Kendati demikian, Huda menegaskan bahwa pemaksaan oleh pihak sekolah agar para murid memakai seragam dengan atribut satu agama tertentu harus dilarang.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemerintah mendengarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar SKB 3 Menteri direvisi.
"Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.