Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Indonesia Sangat Terlambat Membentuk Sovereign Wealth Fund

Kompas.com - 16/02/2021, 11:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, Indonesia sangat terlambat dalam membentuk sovereign wealth fund (badan pengelola dana milik negara).  

Pembentukan sovereign wealth fund di Tanah Air dilakukan baru-baru ini dan dinamai dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

"Indonesia termasuk negara yang sangat terlambat dalam pembentukan sovereign wealth fund," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Jokowi mengatakan, di sejumlah negara, lembaga sejenis dibentuk sejak puluhan tahun lalu. Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, hingga Qatar telah memiliki lembaga ini 30 sampai 40 tahun silam.

Baca juga: Jokowi Lantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi, Ini Nama-namanya

Keberadaan lembaga ini berhasil mengakumulasikan dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan di negara-negara tersebut.

Meski lahir belakangan, Jokowi yakin, tak ada kata terlambat dalam pembentukan sovereign wealth fund.

"Saya meyakini INA, Indonesia Investment Authority, mampu untuk mengejar ketertinggalannya dan mampu memperoleh kepercayaan nasional dan internasional," ujarnya.

Jokowi mengatakan, LPI atau INA mempunyai posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Jokowi Teken PP Lembaga Pengelola Investasi, Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

Lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional.

Keberadaan LPI atau INA juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

"INA akan menjadi mitra strategis bagi para investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, agar tersedia pembelian yang cukup untuk program pembangunan, khususnya program pembangunan infrastruktur nasional," kata Jokowi.

Adapun LPI atau INA merupakan lembaga yang dibentuk berdasar amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Bentuk Sovereign Wealth Fund untuk Atasi Corona

Lebih lanjut, keberadaan lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 yang terbit pada 14 Desember 2020.

"LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian dikutip dari Pasal 1 angka 1 PP 74/2020.

Menurut Pasal 7 PP tersebur, LPI berwenang untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com