JAKARTA, KOMPAS.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan untuk para guru yang berstatus non Aparatur Sipil negara (ASN)
Permintaan ini disampaikan Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri karena adanya perbedaan perlakuan yang sering dirasakan oleh para guru berstatus honorer atau swasta.
“Mendikbud diminta segera menuntaskan nasib guru Non-ASN ini. Untuk urusan SKB Seragam Sekolah bisa cepat, tapi urusan guru honorer masih agak lambat,” sebut Iman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Guru Honorer Ini Dipecat gara-gara Unggah Gaji Rp 700.000 di Medsos
Iman melanjutkan, untuk memperjuangkan nasib guru non-ASN salah satunya adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, dan Mendagri.
Menurut Iman, SKB 3 Menteri tersebut dapat menjamin kesejahteraan dan perlindungan untuk guru berstatus non ASN. Sebab selama ini praktik diskrimintif terjadi tidak hanya pada guru honorer tapi juga guru swasta.
“Praktik diskriminatif ini tidak hanya sering menimpa guru honorer tapi juga menimpa Guru Tetap Yayasan/Madrasah Swasta. Misal pemberhentian sebagai guru tetap secara sepihak oleh sekolah atau yayasan atau madrasah. Regulasi Kemdikbud atau pemerintah selama ini lebih mengatur para guru ASN yang nota bene pegawai negeri dan milik Pemda,” katanya.
“Sedangkan para guru swasta ini seperti tidak ada ‘orang tua’ dan perhatian dari negara. Padahal tugasnya sama, mencerdaskan kehidupan bangsa,” sambung Iman.
Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan P2G kepada Nadiem,
Pertama, mendesak Mendikbud membuat SKB 3 Menteri bersama dengan Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri agar para guru swasta dan honorer mendapatkan perhatian lebih dari negara.
Kedua, meminta Kemendikbud dan pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer. P2G menilai tidak ada kepastian nasib guru honorer oleh Pemda yang sering abai.
Baca juga: Berawal Unggah Gaji di Medsos, Guru Honorer Ini Dipecat Melalui Pesan Singkat, Begini Ceritanya
Ketiga, mendorong komitmen Kemdikbud, Kemenag, Kemenpan RB, Kemendagri, dan BKN agar memaksimalkan pendaftaran para guru di daerah untuk mengikuti seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Keempat, meminta agar kepala sekolah yang bersikap otoriter dalam kepemimpinannya ditindak tegas oleh Dinas Pendidikan sesuai aturan yang berlaku, jika perlu diberhentikan sebagai efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.