JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease, tidak mengatur soal impor vaksin Covid-19 oleh pihak swasta.
Nadia mengatakan, di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut hanya mengatur bahwa badan usaha penyedia vaksin Covid-19 tidak harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
"Di dalam Perpres, saya tegaskan tidak ada terkait mengatur tentang swasta (beli vaksin). Di dalam perpes itu hanya memperbaiki beberapa terkait pengaturan misalnya sebuah unit yang ditunjuk itu tidak lagi harus memiliki sertifikat CPOB," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenkes, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Pengusaha Minta Slot Vaksin Mandiri, Ini Respons Bio Farma
Nadia mengatakan, pemerintah sangat berhati-hati mendengar masukan dari berbagai pihak terkait vaksinasi mandiri tersebut.
Ia menegaskan, sampai hari ini belum ada kebijakan vaksinasi mandiri dari pemerintah.
"Jadi kami sampaikan di dalam perpers tidak ada terkait vaksinasi mandiri atau gotong royong. Jadi ditunggu aja vaksinasi gotong royong ini karena kita belum mengeluarkan kebijakannya, masih proses internal serta diskusi dengan berbagai K/L," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung
Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu salah satunya mengatur tentang pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.
Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid- 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Perpres Jokowi: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Selain itu, Pepres terbaru ini juga mengizinkan Menteri Kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada pasal 6 ayat (1).
Pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Terakhir, pada pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.