JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 19 orang pegawai deputi penindakan yang akan memperkuat Kedeputian Penindakan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bertambahnya 19 orang tersebut akan memperkuat direktorat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
“Saat ini telah dinyatakan lulus 11 orang pegawai yang bersumber dari Kejaksaan Agung dan 8 orang yang bersumber dari Kepolisian,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Peraturan KPK, Pegawai yang Tak Bersedia Jadi ASN Bisa Jadi PPPK
Ali menyebut, mereka dinyatakan lulus setelah melalui tahapan proses seleksi administrasi, potensi, assesment, bahasa inggris, dan kesehatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang independen dan tahap akhir berupa wawancara dengan struktural penindakan dan pimpinan KPK.
“Bergabungnya 19 orang pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK ini diharapkan mampu mempercepat penuntasan perkara yang saat ini sedang ditangani KPK,” ucap Ali.
Dikutip dari Tribunnews.com, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengaku lembaganya saat ini membutuhkan penambahan sekitar 100 personel untuk memperkuat bidang penindakan.
"Tuntutan kebutuhan di Direktorat Penyidikan, Penyelidikan, dan Penuntutan, kami secara renstra (rencana strategis) masih ada penambahan 100 personel itu diperuntukkan bisa untuk misalnya spesialis asset tracing, korwil, penyidik, maupun penyelidik, dan penuntut," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan PPK Kemensos dalam Kasus Suap Bansos Covid-19
Akan tetapi, KPK akan memprioritaskan penambahan personel tersebut untuk bagian penyidikan dan penuntutan.
"Memang yang kami pilih berdasarkan prioritas adalah dua, penyidikan dan penuntutan," kata Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.