JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Bambang untuk merespons adanya sanksi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi menolak ikut vaksinasi.
"Sekaligus menjelaskan dan memberikan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mengutamakan pendekatan secara persuasif untuk menjelaskan pentingnya pemberian vaksin kepada individu.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah menjelaskan kepada masyarakat dengan cara persuasif, terkait jaminan keamanan vaksin.
Di sisi lain, Bambang meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin secara terintegrasi.
"Pendataan kelompok penerima vaksin perlu baik yang telah divaksin maupun yang belum. Guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Capai 1.217.468 dan Sanksi bagi yang Tak Ikut Vaksinasi
Terakhir, dia mengajak seluruh masyarakat dapat memahami dan menerima untuk divaksinasi Covid-19.
Sebab, kata dia, program vaksinasi yang diberikan pemerintah bertujuan menanggulangi pandemi Covid-19.
Ia mengimbau masyarakat agar tak terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi.
"Mengingat kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi," tuturnya.
Baca juga: Kemenkes: Jawa dan Bali Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Diketahui, Pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia yang dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu.
Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial.
Sanksi itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.