Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Lantik Gubernur-Wagub Kaltara dan Sulawesi Utara

Kompas.com - 15/02/2021, 10:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara serta Sulawesi Utara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang dilantik yakni Zainal Arifin Paliwang dan Yansen TP.

Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang dilantik yaitu petahana Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

Baca juga: Perpres Baru Jokowi soal Vaksin Corona: Atur Sanksi, Kompensasi, hingga Penunjukan Langsung

Keduanya terpilih melalui Pilkada 2020 dan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2021-2024.

Dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, proses pelantikan dimulai pukul 09.00 WIB. Terlihat pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Mulanya, kedua pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih dihadapkan kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka secara bergiliran. Nampak hadir mendampingi Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Setelahnya, Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, dan kedua pasang gubernur dan wakil gubernur melakukan kirab atau berjalan beriringan menuju ke Istana Negara untuk pengucapan sumpah.

Pelantikan para kepala daerah itu dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 19 P Tahun 2021 dan Nomor 21 P Tahun 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara masa jabatan tahun 2021-2024.

Baca juga: Perpres Jokowi: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19

Setelah Keputusan Presiden itu dibacakan, kedua pasangan calon lantas mengucap sumpah jabatan. Pengucapan sumpah itu dipandu langsung oleh Presiden Jokowi.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," bunyi sumpah tersebut.

Setelahnya, Presiden dan Wakil Presiden menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.

Mereka lantas melakukan foto bersama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com