JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (15/2/2021).
Adapun Napoleon merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Senin, 15 Februari jam 10, tuntutan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte," ujar kuasa hukum Napoleon, Haposan P Batubara, ketika dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Irjen Napoleon Mengaku Simpan Rekaman Percakapan dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo
Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Selain Napoleon, ada jenderal polisi lain yang juga terjerat kasus ini yakni mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Belum lama ini, Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Uang suap dari Djoko Tjandra tersebut diberikan lewat perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Dalam kasus ini, Tommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Dengan begitu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buronan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.