JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Din dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Laporan tersebut disampaikan GAR ITB pada 10 November 2020.
Berikut beberapa fakta terkait pelaporan Din Syamsudin oleh GAR ITB:
Alasan pelaporan
Berdasarkan halaman pertama surat laporan GAR ITB, Din Syamsudin diduga melakukan enam pelanggaran yakni pertama, Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya.
Baca juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Tokoh Kritis, Tak Akan Diproses Hukum
Kedua, Din dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko terjadinya proses disintegrasi negara.
Ketiga, Din dinilai melakukan framing menyesatkan pemahaman masyarakat dan menciderai kredibilitas pemerintah.
Keempat, Din dinilai menjadi pimpinan dari kelompok beroposisi pemerintah.
Kelima, Din dinilai menyebarkan kebohongan, melontarkan fintah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah.
Laporan diteruskan ke Satgas dan Kementrian Agama
Kepala KASN Agus Pramusinto mengaku sudah meneruskan laporan dari GAR ITB itu pada Satgas Pengananan Radikalisme dan Kementerian Agama.
Agus menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan dua pihak tersebut terkait pelaporan pada Din Syamsudin.
"KASN sudah meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas dan Kementrian Agama. Saya kira akan ada koordinasi dan membuat satu kebijakan yang sama," konfirmasi Agus pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Dibela dua menteri
Pelaporan kapada Din Syamsudin terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS mendapat respons dari dua Menteri.