Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Eks Pemred Kaget Pamflet Aisha Weddings Disisipkan di Harian Kompas

Kompas.com - 13/02/2021, 18:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy mengaku kaget saat menerima laporan bahwa flyer atau pamflet Aisha Weddings disisipkan di koran Kompas.

Ninuk menegaskan, pamflet tersebut diselipkan tanpa sepengetahuan Harian Kompas.

Aisha Weddings menjadi pembahasan netizen setelah diduga mempromosikan perkawinan anak.

"Dan kemudian tentu saja kita semua kaget itu sama sekali tanpa sepengetahuan Kompas dan isinya jelas melanggar ya, melanggar UU, UU Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Ninuk dalam diskusi virtual yang digelar Setara Institute dan Sahabat Milenial Indonesia, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Cerita Warganet Temukan Kejanggalan WO Aisha Weddings, Tak Ada Alamat dan Nomor Telepon

Ninuk mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia minimal pasangan menikah adalah 19 tahun.

Ia mengatakan, Harian Kompas selalu menentang perkawinan anak dan kekerasan seksual. Bahkan, ia menjadi saksi ahli ketika UU Perkawinan di uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, Ninuk mempertanyakan motif dari disisipkannya pamflet Aisha Weddings di koran Kompas.

"Jadi pertanyaan sebetulnya, apa sih tujuannya gitu ya," ujar Ninuk yang kini menjabat Redaktur Senior.

Lebih lanjut, Ninuk mengaku prihatin dengan masih adanya praktik perkawinan anak di daerah-daerah.

Ia mengatakan, Kompas selalu mengingatkan bahwa perkawinan anak melanggar hak anak dan hak asasi manusia.

"Pemda (harus) menggencarkan kampanye untuk tidak kawin di usia anak," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial Twitter bahwa flyer atau pamflet Aisha Weddings disisipkan di koran Kompas.

Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.

"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati dalam tayangan Kompas TV, Rabu (10/2/2021) sore.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa promosi yang dilakukan Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak bertentangan dengan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com