JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/368/2021 yang memperbolehkan ibu menyusui dan penyintas Covid-19 mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (12/2/2021) mengatakan, SE tersebut mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran yang ditunda.
"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui," ujar Budi kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Mungkinkah Aman untuk Pasien Kanker? Ahli Jelaskan
Budi mengatakan, kebijakan baru ini dibuat setelah ada persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.
Namun, Budi mengingatkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 pada kelompok-kelompok di atas harus didahului dengan melakukan anamnesa atau pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan.
Adapun poin-poin anamnesa tambahan sudah terlampir dalam SE tersebut.
Yang kedua, lanjut Budi, pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksin Lansia Diizinkan BPOM, Screening Ketat Dinilai Perlu untuk Pantau Komorbid
Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dalam dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Untuk kelompok komorbid penderita darah tinggi (hipertensi) dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
Untuk kelompok komorbid diabetes, dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Sementara itu, untuk penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
"Kemudian, penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Lalu ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi," lanjut Budi.
Baca juga: Moeldoko: Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sekitar April, Prioritas Daerah Padat Penduduk
Ketiga, Kemenkes mengimbau agar kepala dinas kesehatan di derah melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka memfasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Keempat, Kemenkes meminta seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada dibawah tanggung jawab Puskemas atau Rumah Sakit
Kelima, untuk sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.
Baca juga: Kunjungi KPK, Menkes Minta Pendampingan Program Vaksinasi Covid-19
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan," kata Budi.
"Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud di atas," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021.
Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.