Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Ikut Kawal Pelaksanaan Vaksin Mandiri Covid-19

Kompas.com - 12/02/2021, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bahwa KPK akan ikut mengawal pelaksanaan vaksinasi nasional dan rencana vaksin mandiri untuk Covid-19.

Ia mengatakan, pengawalan itu dilakukan guna memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan digunakan untuk kepentingan rakyat.

Hal itu, ia katakan dalam konferensi pers bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/2/2021)

"Setiap rupiah itu harus kita pertanggungjawabkan. Inilah tugas KPK dalam rangka melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Firli.

Baca juga: Kunjungi KPK, Menkes Minta Pendampingan Program Vaksinasi Covid-19

"Kami tadi rapat dengan Menteri Kesehatan. Kami bahas juga tentang vaksin gotong royong atau vaksin mandiri," ucap dia.

Firli menyatakan, sesuai ketentuan dalam peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dijelaskan bahwa vaksin itu ada dua, yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Sesuai dengan amanat perpres 99 tersebut, kata Firli, maka skema vaksinasi mandiri akan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara ( BUMN).

Oleh karena itu, ia pun memastikan bahwa KPK akan ikut mengawal mulai dari pengadaan sampai pendistribusiannya.

Baca juga: UPDATE: 99 Persen Wilayah Indonesia Terpapar Covid-19, Vaksinasi untuk Masyarakat Umum Dimulai April

"Ini dilaksanakan oleh BUMN, tentu kami akan bahas bagaimana pelaksanaan vaksin dan vaksinasi itu sendiri dari mana sumbernya, pengadaannya, pengaturannya sampai dengan distribusi," ujar Firli.

Dalam pertemuan tersebut, Firli dengan Menteri Kesehatan juga membicarakan terkait regulasi-regulasi yang akan disiapkan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri.

"Ada dua tugas yang akan kami lakukan, yakni penyiapan vaksin mandiri itu sendiri dan tentu kita membuat regulasi, jabaran dari Perpres 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan 28 Tahun 2020 tentang vaksin pemerintah,” kata Firli

“Kami juga harus melihat Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan vaksin mandiri," ucap dia.

Baca juga: Moeldoko: Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sekitar April, Prioritas Daerah Padat Penduduk

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, program vaksinasi nasional tersebut menargetkan pemberian vaksin kepada 181,5 juta rakyat Indonesia di atas 18 tahun.

"Jadi butuh 363 juta vaksin dosis, karena masing-masing butuh dua dosis, kalau ditambah 15 persen cadangan ada 426 juta dosis vaksin," kata Budi

"Jadi bisa kebayang kalau harga vaksin rata-rata biar gampang menghitungnya 10 dollar dengan 426 juta dosis itu (totalnya) 4,3 billion (miliar) US dollars uangnya akan nanti dikeluarkan untuk membeli sejumlah vaksin ini," ucap dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com