Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah “Mas Kawin” dan “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” Terungkap dalam Sidang Rohadi…

Kompas.com - 12/02/2021, 06:23 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung sejumlah istilah yang diduga menjadi kode suap dalam perkara terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Sidang pada Kamis (11/2/2021) beragendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni, anggota DPR dari Fraksi PDI-P Jimmy Demianus Ijie dan mantan Ketua DPRD Papua Barat Robert Melianus Nauw.

Jaksa Takdir Suhan awalnya mengonfirmasi soal istilah “Mas Kawin” yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Robert.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Cuci Uang Rp 40,13 Miliar, Ini Daftarnya

“Kemudian disampaikan juga yang pada intinya saudara saksi agar segera melunasi 'Mas Kawinnya', apa betul penyampaian seperti itu, ada istilah Mas Kawin?," tanya Jaksa Takdir saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

“Betul, betul," jawab Robert.

Akan tetapi, Robert tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan istilah tersebut.

Selain itu, ada pula istilah “Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar” yang tertuang dalam BAP Robert.

"Yang dimaksud adalah uang yang sudah disepakatinya sebelumnya dalam bentuk 'Kemeja Lengan Pendek Empat Lembar', ini ada istilahnya juga gimana?," tanya jaksa ke Robert dan dikonfirmasi oleh Robert.

"Yang dimaksud adalah uang Rp 400 juta?," tanya Jaksa Takdir lagi ke Robert.

"Iya betul," jawab Robert.

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 Miliar

Adapun Jimmy dan Robert merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.

Dalam dakwaan Rohadi, Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi sekitar Rp 1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara di tahun 2015.

Uang suap itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.

Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapam dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono dalam upaya mendapatkan vonis bebas di Mahkamah Agung.

Baca juga: Lantik Panitera, Ketua MA Minta Jangan Ada Kesalahan di Putusan, termasuk Salah Ketik

Dalam kasus ini, Rohadi didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, gratifikasi dengan total Rp 11,5 miliar, serta pencucian uang hingga Rp 40,58 miliar.

Menurut JPU, sejumlah uang yang diterima Rohadi dikatakan sebagai gratifikasi karena diduga terkait dengan pengurusan perkara atau dengan proses persidangan, maupun berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Adapun Rohadi sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, karena divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com