NUNUKAN, KOMPAS.com – Polis Marin Malaysia menangkap tujuh warga negara Indonesia (WNI) asal Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Mereka dituding masuk ke perairan Malaysia secara ilegal dengan speedboat saat melakukan perjalanan rute Nunukan-Sei Ular pada Rabu (10/2/2021) sekitar 21.00 Wita.
Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) Konsulat RI di Tawau Malaysia, Emir Faisal mengatakan, saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas di Malaysia untuk membebaskan tujuh WNI tersebut.
"Kasus ini sedang kami tangani, kita akan lakukan upaya yang terbaik," kata Emir saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Polri Ungkap Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Timur Tengah-Aceh
Saat ini, tujuh WNI itu sudah dibawa ke Tawau, Sabah, Malaysia, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Diserahkan ke Polisi Daerah Tawau untuk diambil keterangan, dan masih menunggu hasil swab test," kata Liaison Officer Polri di Tawau AKBP Ahmad Fadilan.
Kasus semacam ini, bukan merupakan hal baru. Sebelumnya, pada 4 Februari 2021, lima WNI ditangkap Polis Marine Malaysia dengan tuduhan yang sama.
Mereka kemudian dibawa ke Pos Polis Marin untuk mendapatkan pemeriksaan dokumen dan identitas kependudukan, sebelum akhirnya dibebaskan karena dokumen mereka lengkap.
Warga yang melakukan perjalanan dari Nunukan menuju Sei Ular atau sebaliknya, memang beberapa kali secara tidak sengaja masuk ke perairan Malaysia.
Baca juga: Kapal yang Bersandar di Galangan Kota Samarinda Terbakar dan Meledak
Hal itu karena perahu atau speedboat menghindari jalur yang dipenuhi rumput laut.
Untuk menghindari perahu asal Indonesia masuk ke perairan Malaysia secara tidak sengaja sudah dipasang bendera di pohon bakau sebagai penanda perbatasan.
Namun, penanda itu tidak terlihat secara jelas oleh warga yang melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.