JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai para anggota DPR tidak berani bersuara menanggapi tidak kunjung disahkannya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Peneliti Formappi Lucius Karius mengatakan, para anggota DPR cenderung hanya akan mengikuti kepentingan partai, dalam hal ini terkait revisi Undang-undang Pemilu yang menjadi faktor tidak kunjung disahkannya Prolegnas Prioritas 2021.
"Saya kira sih anggota DPR umumnya memang tak berani bersuara jika yang akan dihadapi adalah kepentingan partainya. Soal revisi UU Pemilu itu merupakan kepentingan partai dan karenanya mereka akan mengikuti saja irama yang dimainkan oleh partai," kata Lucius saat dihubungi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Pimpinan DPR Akui Prolegnas Belum Ditetapkan karena Polemik Revisi UU Pemilu
Lucius menuturkan, para anggota DPR semestinya dapat menggunakan forum rapat paripurna untuk menyuarakan pendapat terkait persoalan-persoalan yang ada, termasuk soal Prolegnas Prioritas tersebut.
Namun, menurut Lucius, para anggota DPR cenderung mengambil posisi aman dan mengutamakan kepentingan partai di atas urusan yang seharusnya diperjuangkan.
Lucius pun menyebut urusan daftar RUU prioritas merupakan urusan lembaga sehingga tidak ada kepentingan yang mendorong atau memaksa anggota DPR mendesak penegesahannya, terlebih di tengah pro kontra antarpartai terkait revisi UU Pemilu.
"Melawan partai hanya akan merepotkan anggota. Risikonya bisa dipindah komisi, bisa macam-macam. Jadi daripada dapat masalah mending ya ikuti saja alur yang ada," ujar Lucius.
Baca juga: Molornya Pengesahan Prolegnas Prioritas dan Alasan DPR yang Tak Jelas...
Hingga penutupan masa sidang III tahun 2020-2021 pada Rabu (10/2/2021) kemarin, DPR belum juga mengesahkan Prolegnas Prioritas 2021.
Padahal, Badan Legislasi DPR telah menetapkan 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sejak Kamis (14/1/2021) lalu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan karena alotnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu,
"Jadi memang persoalan masalah revisi Undang-Undang Pemilu ini menjadi perhatian kita semua di Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, memang karena hal itulah maka pernentuan Prolegnas prioritas memang belum kita tetapkan," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna DPR yang disiarkan akun Youtube DPR RI, Rabu (10/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.