Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Sebut Konsep Bela Negara Mengesampingkan Hak Warga

Kompas.com - 11/02/2021, 08:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut, konsep bela negara yang diusung pemerintah telah meminggirkan hak warga negara.

Ironisnya, kerancuan konsep ini justru menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program pembentukan komponen cadangan (komcad) guna memperkuat komponen utama pertahanan negara.

"Problem komcad ini tidak lepas dari kerancuan atas konsep bela negara. Wacana tentang bela negera itu didominasi oleh negara dan berbasis pada kewajiban warga negara kepada negara. Konsep ini mengesampingkan hak dari warga negara," ujar Usman dalam webinar "Conscientious Objection dan Dilema Komponen Cadangan" yang digelar Centra Initiative, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Diminta Fokus Modernisasi Alutsista TNI Ketimbang Bentuk Komponen Cadangan

Adapun konsep bela negara ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Frasa hak dan kewajiban negara terakomodir dalam Pasal 9 Ayat (1) yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".

Menurut Usman, frasa 'hak dan wajib' yang tertuang dalam aturan tersebut secara tidak langsung telah menggugurkan konsep bela negara.

Sebab, melalui frasa hak itu pula masyarakat mempunyai kekuasaan untuk menolak konsep bela negara yang ditawarkan pemerintah.

"Kalau kita menggunakan paradigma yang jernih, ada banyak kekeliruan, banyak redukasi semacam penyederhanaan dari wacana dari komcad dan konsep bela negara," kata dia.

Baca juga: Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan

Terkait hak dan kewajiban, Usman menyebut warga negara hanya diberikan pilihan tunggal, yakni wajib terlibat dalam penguatan pertahanan negara.

Padahal, konsep bela negara sebetulnya menyisakan pilihan lain.

"Tidak seperti itu, karena dia menyisakan dimensi lain untuk menjalankan sesuatu yang bersifat hak, maka kewajiban negara menghormati hak itu," terang dia.

"Kalau konsepnya hak, maka kewajibannya ada pada negara untuk menghormatinya (terhadap warga yang menolak bela negara)," imbuh dia.

Pembentukan Komcad dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com