JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (10/2/2021).
"Untuk itu apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, dikutip dari siaran akun YouTube DPR RI, Rabu.
Setelah mendengar jawaban "setuju" dari para anggota dewan, Dasco pun mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Baca juga: Formappi: Timwas Covid-19 dan Tim Pemantauan Otsus Papua DPR Patut Dibubarkan
Sebelumnya, Dasco menjelaskan bahwa dalam rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 19 Januari 2021 telah diputuskan pembentukan Pantia Khusus RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Adapun nama-nama anggota pansus tersebut berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPR, berikut daftarnya:
Fraksi PDI Perjuangan:
- Kamarudin Watubun
- Jimmy Demianus Ijie
- Mohammad Idham Samawi
- MY Esti Wijayati
Baca juga: Yorrys Raweyai: Evaluasi UU Otsus Papua Perlu Dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021
- Darmadi Durianto
- Masinton Pasaribu
- Putra Nababan
Fraksi Partai Golkar:
- Lodewijk F Paulus