JAKARTA, KOMPAS.com - Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan, skor indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) menggambarkan upaya pemberantasan korupsi di suatu negara.
Artinya, sebuah negara dengan skor IPK yang lebih rendah dari Indonesia tidak serta-merta menunjukkan negara tersebut lebih korup.
"Cara membacanya bukan berarti negara yang dengan skor IPK lebih tinggi itu lebih tidak korup, atau yang IPK-nya lebih rendah daripada Indonesia lebih korup dari Indonesia, bukan seperti itu,” kata Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko dalam diskusi daring, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, Anggota DPR: Harus Jadi Bahan Evaluasi Jokowi
Wawan kemudian memberi contoh antara skor IPK Indonesia dengan Timor Leste di tahun 2020.
Dalam laporan TII, skor IPK Indonesia adalah 37. Sementara, Timor Leste memiliki skor IPK di angka 40.
Ia mengatakan, hal itu menunjukkan upaya pemberantasan korupsi di Timor Leste lebih baik daripada Indonesia.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan agar melakukan perbandingan antarnegara secara hati-hati. Menurut dia, ketersediaan data perlu dipertimbangkan.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Indonesia Dipersepsikan Tak Konsisten dalam Pemberantasan Korupsi
Wawan menuturkan, skor IPK Indonesia diukur berdasarkan sembilan sumber data.
Rinciannya, PRS International County Risk Guide, IMD World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, PERC Asia Risk Guide, dan Varieties of Democracy Project.
Kemudian, World Economic Forum EOS, Bertelsmann Foundation Transform Index, Economist Intelligence Unit Country Ratings, serta World Justice Project-Rule of Law Index.
Menurut Wawan, akan lebih setara apabila membandingkan Indonesia dengan negara lain yang juga memiliki sembilan sumber data.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Moeldoko: Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan