Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jamin Penembakan Buronan Judi oleh Polisi Diusut Transparan

Kompas.com - 09/02/2021, 14:57 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjamin kasus penembakan yang dilakukan anggota Polres Solok Selatan terhadap seorang buronan judi DG bakal diusur secara transparan.

Argo mengatakan, saat ini salah satu pelaku, yaitu KR yang berpangkat brigadir tengah dalam proses sanksi pidana dan kode etik. Kasus itu ditangani Polda Sumatera Barat.

"Itu yang dilakukan oleh kepolisian dan kita transparan," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Polri Sebut Penyakit yang Diderita Maaher At-Thuwailibi Sensitif

Argo menjelaskan, KR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. KR ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar sejak 31 Januari 2021.

Sementara itu, juga ada lima anggota polisi lain yang dikenakan sanksi kode etik. Mereka turut serta dalam peristiwa penembakan itu.

"Ada lima orang itu juga kita kenakan kode etik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang tersangka kasus judi, DG, tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh personel dari Polres Solok Selatan.

Menurut polisi, saat ditangkap tersangka DG menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam sehingga tersangka harus dilumpuhkan.

Namun, pernyataan polisi dibantah keluarga. Kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman menyatakan, korban tidak melawan petugas saat ditangkap.

"Tidak ada korban melawan. Versi polisi disebutkan korban melawan yang menyebabkan polisi terluka. Itu tidak benar. Rekaman video yang kita punya, terlihat tidak ada polisi yang terluka," kata Guntur, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Buronan Judi Tewas Ditembak, Seorang Polisi di Solok Selatan Diproses Pidana

Atas peristiwa itu, Polda Sumbar kemudian melakukan gelar perkara dengan melibatkan enam personel Polres Solok Selatan pada 31 Januari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, KR ditahan dan dibebastugaskan sementara untuk menghadapi proses penyidikan.

"Setelah itu akan menjalani persidangan untuk menentukan apakah dia bersalah atau tidak," kata Stefanus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com