Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Mengaku Sempat Tolak Permintaan Tommy Sumardi yang Ingin Lihat Status Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 08/02/2021, 17:00 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku sempat menolak permintaan Tommy Sumardi yang ingin melihat status red notice Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Napoleon dalam sidang kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Saya lupa, awal April sekitar tanggal 2. Itu pertama kali saya berkenalan dengan Tomy Sumardi. Dia diantar Brigjen Prasetijo Utomo. Dia bilang, dia temannya Djoko Tjandra. Kalau begitu anda tidak berhak bertanya status red notice," ucap Napoleon, dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun Djoko Tjandra sebelumnya menjadi buronan atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Baca juga: ICW Minta Jaksa Pinangki Divonis Maksimal 20 Tahun Penjara di Kasus Djoko Tjandra

Mengacu pada peraturan tertulis dalam Interpol, Napoleon menuturkan, pihak yang boleh melihat status red notice adalah orang yang bersangkutan itu sendiri serta pengacara dan keluarganya.

Setelah itu, Napoleon menyuruh Tommy untuk mengirim surat resmi. Hal itu dilakukan oleh Tommy yang menemui Napoleon dan membawa surat yang dimaksud pada 16 April 2020.

"Dia menemui saya di ruangan saya dengan membawa surat dari istrinya Djoko Tjandra. 9 lembar surat di paper bag, itu ditandatangani dengan perihal permohonan penghapusan red notice nomor sekian atas nama Djoko Tjandra," kata Napoleon.

"Saya tanya ke Tommy, pertama anda datang ngecek status red notice, sekarang di suratnya anda minta red notice dihapuskan. Itu 2 hal berbeda, kata saya," sambungnya.

Setelah itu, menurut Napoleon, Tommy kembali mengirim surat pada 28 April 2020. Surat itu juga terkait permintaan penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Napoleon menggelar rapat internal untuk membahas surat yang dibawa oleh Tommy.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Djoko Tjandra Hari Ini

"Setelah Tommy pulang, saya panggil NCB 3 orang. Silakan tindaklanjuti nomor suratnya cek lagi, lapor lagi. Rapat hari itu," tutur Napoleon.

"Menurut saya, Tommy tidak ngerti apa yang dia bawa. Tahunya dia, dia hanya bantu temannya yang namanya Djoko Tjandra seperti yang dia sampaikan di awal April," lanjut dia.

Lebih lanjut, Napoleon menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima permintaan Tommy untuk mencabut red notice Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Sementara, Tommy Sumardi yang menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Tommy telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Dengan begitu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buronan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Irjen Napoleon Jelaskan Permintaan Tommy Sumardi Hapus Red Notice Djoko Tjandra"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com