Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Nilai Pasar Muamalah Tak Langgar UU, Analogikan seperti Tempat Bermain

Kompas.com - 07/02/2021, 12:38 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf menilai, pasar muamalah merupakan sebuah komoditas kegiatan bisnis tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Sedangkan dinar dan dirham, menurut Bukhori adalah sebagai uang komplementer dalam transaksi pasar tersebut. Dinar dan dirham juga dibeli menggunakan rupiah.

"Kalau pasar muamalah, saya melihatnya ini kegiatan bisnis. Kegiatan pasar yang kalau saya mendengar dari klarifikasi video dari Zaim Saidi langsung itu di situ tidak ada misalnya dinar dan dirham itu sebagai mata uang, tetapi merupakan salah satu komoditas," kata Bukhori dalam diskusi bertajuk "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu (7/2/2021).

"Artinya kalau dia salah satu komoditas, dia hanya menjadi uang komplementer," ucap Bukhori.

Bukhori lantas menganalogikan pasar muamalah seperti tempat bermain yang ada uang komplementernya.

Baca juga: Polri Sebut Zaim Saidi sebagai Inisiator, Pengelola, dan Penyewa Lapak Pasar Muamalah

Menurut dia, ketika melakukan kegiatan di tempat bermain, maka orang harus membeli koin dan tidak bisa langsung memakai uang.

"Kalau itu, saya kira memang tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar terkait dengan undang-undang masalah keuangan dan juga Peraturan Bank Indonesia," ujar Bukhori.

Bukhori menambahkan, polisi perlu mendalami lebih lanjut jika kegiatan di pasar mualmalah dianggap sebagai kegiatan yang akan mengganti rupiah.

"Saya kira itu juga perlu didalami toh kemudian emas dan perak itu dicetak melalui Antam semuanya," ucap dia.

Baca juga: Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

Terkait beredarnya stempel-stempel pada koin di Pasar Muamalah, anggota Komisi VIII DPR ini mengganggap hal itu biasa dilakukan pada sebuah koin.

"Namanya koin, dia bukan sebuah mata uang, ya silakan-silakan saja. Wong dia ditukar dengan padi, ditukar dengan singkong, dan makanan-makanan lain," kata Bukhori.

"Artinya bahwa kalau itu sebuah praktiknya saya kira tidak ada sesuatu yang kemudian dilanggar, tidak ada sesuatu yang kemudian tumpang tindih," ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com