Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Semua Pasien Kanker Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Kompas.com - 05/02/2021, 21:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Tubagus Djumhana Atmakusuma mengatakan, para penderita kanker berisiko tinggi terpapar Covid-19.

Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, sebanyak 1,8 persen kasus positif Covid-19 memiliki penyakit penyerta kanker.

Sementara itu, sebanyak 0,5 persen pasien Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit penyerta kanker.

Baca juga: Jokowi Sebut Vaksinasi Massal untuk Percepat Program Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, kata Djumhana, para penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

"Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis,” kata Djumhana dari laman resmi Kemenkes, Jumat (5/2/2021).

Djumhana mengatakan, meski diperbolehkan mendapatkan vaksin, tidak semua pasien kanker bisa divaksinasi.

Sebab, pasien kanker harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medis untuk diputuskan bisa menerima vaksin Covid-19 atau tidak.

Djumhana mengatakan, kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi di antaranya, tumor ladat pasca-pembedahan yang remisi komplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi dinyatakan remisi komplit.

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal dan telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” ujar dia.

Baca juga: Pemkot Gunungsitoli Akan Terima 1.560 Dosis Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, terkait jenis vaksin, Djumhana mengatakan, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada para penderita kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

"Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit/cancer center," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com