Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi dan PM Malaysia Bahas MoU Perlindungan Pekerja Domestik asal RI

Kompas.com - 05/02/2021, 17:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin melakukan pembicaraan empat mata di Istana Merdeka, Jumat (5/2/2021).

Selain isu global dan regional, keduanya juga membahas isu tenaga kerja migran asal Indonesia (TKI) yang menjadi konsentrasi kedua negara selama ini.

Dalam keterangan pers-nya, Muhyiddin menyebut ada tiga isu tentang pekerja migran yang dibahas.

Pertama, soal saluran masuk pekerja migran asal Indonesia. Muhyiddin meminta Jokowi memastikan pekerja Indonesia menggunakan jalur yang sah ketika datang bekerja di Malaysia.

Baca juga: Bertemu PM Malaysia, Jokowi Bahas Sistem Perlindungan untuk Penempatan TKI

"Saya telah meminta kerja sama dari Bapak Presiden untuk meningkatkan usaha dalam memastikan warga negara Indonesia yang ingin datang bekerja di Malaysia memasuki Malaysia melalui saluran yang sah," ujar Muhyiddin dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Dia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah memudahkan proses deportasi pekerja migran yang bekerja secara tidak sah di Malaysia.

Muhyiddin mengungkapkan, pemerintah Malaysia memiliki dua program untuk pekerja migran, yakni Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang sedang berlangsung sehingga 30 Jun 2021.

Kedua program ini dapat membantu tenaga kerja migran yang akan pulang kembali ke Indonesia atau ingin kembali bekerja di Malaysia.

"Saya telah memohon kepada Bapak Presiden supaya Perwakilan Indonesia di Malaysia dapat mewar-warkan (menyosialisasikan) Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang sedang berlangsung sehingga 30 Jun 2021," ungkap Muhyiddin.

Isu kedua, yakni perihal perlindungan TKI dan pekerja domestik asal Indonesia (PDI) di Malaysia.

Muhyiddin menuturkan, Kerajaan Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan pengambilan dan perlindungan TKI dan PDI sesuai peraturan yang berlaku di kedua negara.

Ketiga, khusus untuk PDI, kedua negara akan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) perlindungan yang disebut MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia.

"Agar selaras dengan aspirasi undang-undang buruh negara masing-masing," tambah Muhyiddin.

Baca juga: Jokowi Harapkan Komitmen Malaysia Melawan Diskriminasi Sawit di Pasar Uni Eropa

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo jug menyampaikan sejumlah poin pembahasan soal perlindungan pekerja migran asal Indonesia (TKI).

Jokowi menyebut, kedua negara perlu membangun one channel system supaya penempatan tenaga kerja migran bisa lebih baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com