Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Ingin Aturan Seragam Sekolah Baru Segera Dijalankan

Kompas.com - 05/02/2021, 17:44 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M Aziz Syamsudin berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri segera dijalankan di seluruh sekolah.

“Harus dilakukan sosialisasi ke seluruh kepala daerah di lingkungan dunia pendidikan agar SKB Tiga Menteri dapat segera dipelajari dan dipahami pihak sekolah dan para tenaga pendidikan,” katanya.

Sekadar informasi, SKB Tiga Menteri yang dimaksud Aziz berkaitan dengan aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

Peraturan ini dicetuskan oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Medikbud) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholill Quomas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Poin Lengkap SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Aturan hingga Sanksi

Aziz mengungkapkan, edaran mengenai aturan baru tersebut harus pula didengar oleh para orang tua atau wali murid agar segera dilaksanakan.

Kendati mendukung sepenuhnya, Aziz memberi pengecualian kepada sekolah-sekolah negeri yang ada di Aceh.

“Aceh memiliki kekhususan peraturan pemerintahan, sehingga dapat tetap menjalankan aturan daerah,” kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut, Aziz mengapresiasi langkah Mendikbud yang responsif dalam menanggapi insiden pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan SMKN 2 Padang.

Baca juga: INFOGRAFIK: SKB 3 Menteri soal Pakaian Seragam di Sekolah Negeri

“Langkah Mendikbud ini perlu diapresiasi. Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan kebersamaan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah ini ditandatangani oleh tiga menteri pada Rabu (3/2/2021).

Dalam keterangannya, Nadiem mengatakan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut dimaksudkan untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan terkait persatuan dan kesatuan bangsa.

Di samping itu, kata Nadiem, dalam SKB tersebut, disebutkan pula kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari setelah SKB ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com