Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Berkarya Klaim Kemenkumham Akui Kepengurusan Tommy Soeharto, Bukan Muchdi PR

Kompas.com - 05/02/2021, 14:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Berkarya dari kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, mengklaim bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersedia mengakui kepengurusan partai yang sah di bawah Tommy.

Hal tersebut diungkapkan setelah pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Yasonna terkait kepengurusan Partai Berkarya.

"Dalam perkembangannya kemudian dari pembicaraan terakhir, kami berterima kasih atas respons baru yang simpatik dari Menkumham, Pak Yasonna Laoly," kata Priyo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

"Kami apresiasi respons positif beliau untuk mengembalikan legalitas kepemimpinan partai kepada yang berhak atas keadilan, keadaban dan kepatutan," ujar dia.

Baca juga: Jika RUU Pemilu Tetap Dibahas, Berkarya Minta Pasal-pasal yang Mengebiri Partai Kecil Dihapus

Priyo juga menyoroti soal Sekjen Berkarya kubu Muchdi PR yaitu Badaruddin Andi Picunang.

Menurut dia, Picunang merupakan salah satu aktor kisruhnya Partai Berkarya sehingga melengserkan kekuasaan Tommy Soeharto sebagai Ketua Umum (Ketum) partai.

"Pak Picunang ini memang lincah mengolah dan manipulasi fakta-fakta sehingga seolah-olah telah memenuhi kuorum Munas yang berujung pada pelengseran Hutomo Mandala Putra sebagai Ketua Umum Partai," kata dia.

Padahal, lanjut Priyo, dalam AD/ART dipersyaratkan Munas penggantian Ketum butuh persetujuan 2/3 DPW dan DPD seluruh Indonesia.

Baca juga: Andi Picunang Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya

Namun, ia mengatakan bahwa faktanya ada 32 DPW provinsi dan mayoritas total DPD kabupaten/kota telah menyampaikan dukungan kesetiaan kepada Tommy Soeharto.

Di samping itu, Priyo juga mengatakan bahwa keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkumham guna mengakui kepengurusan Muchdi PR dan Picunang, menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam mempengaruhi Kemenkumham.

"Kesaksian beberapa pengurus menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tinggi yang berkuasa ke Kemenkumham sehingga keluar SK tersebut," tuturnya.

Baca juga: Tommy Soeharto Gugat Menkumham Terkait Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com