Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR: Disayangkan bila Insentif Nakes Turun

Kompas.com - 05/02/2021, 12:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin meminta pemerintah mengkaji kembali rencana penurunan besaran insentif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Azis mengatakan, insentif bagi para tenaga kesehatan merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang menjadi garda terdepan dalam penangan Covid-19.

"Insentif nakes merupakan bentuk apresiasi dari negara untuk memotivasi dan menjaga spirit nakes untuk menangani pasien Covid-19, maka sangat disayangkan bila insentif nakes mengalami penurunan," kata Azis, Jumat (5/1/2021).

Politikus Partai Golkar itu pun meminta Kementerian Kesehatan untuk mengawasi penyaluran insentif bagi tenaga keseahatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara, pemerintah daerah diminta menyederhanakan proses administrasi untuk mempercepat penyaluran dana insentif tersebut.

Baca juga: Batal Dipangkas Pemerintah, Ini Rincian Besaran Insentif Nakes

Rumah Sakit rujukan Covid-19 juga diminta agar aktif mendata tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan insentif untuk diajukan kepada Kemenkes dan Pemda masing-masing.

"Sehingga dapat segera diproses untuk pencairan serta melaporkan kembali apabila telah menerima dana insentif, sehingga proses penyaluran dana insentif dapat diverifikasi dan dimonitor," ujar Azis.

Pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mengurangi besaran nilai insentif yang diterima tenaga kesehatan pada 2021 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang diteken pada 1 Februari 2021.

SK tersebut berisi rincian besaran nilai insentif di antaranya, insentif bagi dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp 6,25 juta.

Dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Tolong, Jangan Dikurangi Insentif Mereka...

Namun, belakangan, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pada tahun 2021 ini, besaran insentif tenaga kesehatan yang diberikan nilainya tetap sama dengan tahun 2020.

"Ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari teman-teman semua dan publik. Di 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif tenaga kesehatan yang diberikan tetap sama dengan tahun 2020," jelas Askolani ketika memberikan keterangan pers mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan, Kamis (4/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com