JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memastikan tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pada 2021.
Dia menegaskan, besaran nilai insentif tenaga kesehatan pada 2021 sama seperti besaran insentif pada 2020.
Untuk itu, ia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebutkan insetif tenaga kesehatan dipangkas.
"Dan kami tegaskan bahwa pada 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020," ujar Askolani, dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Lantas berapakah besaran insentif kesehatan pada 2020 ?
Baca juga: Satgas: Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Mekanismenya seperti Nakes
Dikutip dari Kontan.id, besaran insentif nakes pada 2020 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 tentang Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Secara rinci, insentif itu terbagi menjadi dua. Pertama, insentif untuk nakes yang memberikan pelayanan Covid-19 di rumah sakit.
Adapun ketentuan pemberian santunan kepada mereka setinggi-tingginya adalah sebesar:
-Dokter Spesialis Rp 15.000.000/bulan
-Dokter Umum dan Gigi Rp 10.000.000/bulan
-Bidan dan Perawat Rp 7.500.000/bulan
-Tenaga Medis Lainnya Rp 5.000.000/bulan
Kedua, insentif untuk nakes di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5.000.000,00 setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
Selain itu, diatur pula besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta yang diberikan jika ada nakes yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan terpapar Covid-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.