Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netfid Paparkan Kelebihan dan Kekurangan jika Pilpres dan Pilkada Bersamaan di 2024

Kompas.com - 04/02/2021, 20:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahlia Umar menilai ada kelebihan dan kekurangan jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) diadakan di tahun 2024.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta itu menyebut jika tetap dilaksanakan di tahun 2024, maka keuntungannya adalah kontestasi dan pertentangan politik hanya terjadi satu tahun.

Dahlia melanjutkan, dengan mekanisme tersebut, partai politik tidak perlu mengeluarkan banyak energi untuk kontestasi politik setiap tahun mulai 2022 sampai 2024.

"Sehingga partai politik dan kontestan tidak perlu mengeluarkan banyak energi untuk kontestasi politik," ujarnya dalam diskusi daring yang digelar di YouTube Channel Populi Center, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

Selain itu keuntungan yang lain adalah DPR punya waktu cukup panjang untuk mempersiapkan pengelolaan sistem pemilu.

"DPR punya waktu cukup panjang untuk melakukan pengelolaan serta menerapkan prinsip sistem pemilu. Punya banyak waktu untuk meraih kesepakatan dan mufakat, kalau buru-buru (pembahasan revisi UU Pemilu) jadi transaksional, pasal per pasal dan tidak komprehensif," tutur Dahlia.

Namun demikian, jika pilkada dan pilpres berjalan bersamaan di tahun 2024, kekurangannya adalah beban pada penyelenggara yakni KPU.

Seperti proses rekapitulasi di TPS yang membutuhkan waktu lama, sehingga petugas di KPU bisa sakit bahkan meninggal dunia.

Baca juga: KPU: Sangat Berat apabila Pilkada Serentak Digelar 2024

"Salah satu cara menanggulanginya adalah sederhanakan BAP di TPS. Menurut saya BAP di TPS itu (formatnya) cukup rumit maka proses rekapitulasi cukup sukit sehingga banyak petugas sakit dan meninggal dunia," tuturnya.

Pro dan kontra tentang penyelenggaraan pilkada masih terus terjadi hingga saat ini di DPR.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin tetap menjalankan Pilkada di November 2024, sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sementara sebagian lainnya mendorong Pilkada dilaksanakan sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com