Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Beban Berat jika Pilkada 2024, KPU Usulkan Penyelenggaraan Pemilu Dipisah

Kompas.com - 04/02/2021, 20:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, penyelenggaraan untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada dipisah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra saat berdiskusi secara daring dalam acara yang digelar Fraksi Partai Nasdem, Kamis (4/2/2021).

"Pengalaman 2019 lalu, beban kerja petugas kami sangat berat. Digabung antara Pilpres, dan Pileg ketika itu," kata Ilham.

Ilham berkaca pada pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 di mana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.

Baca juga: Perludem Nilai Muncul Amnesia Elektoral, Pemilu 2019 Dianggap Berat tapi Tak Ingin Revisi UU

Ia menjelaskan, pada saat itu banyak ditemukan kekurangan dan beban berat bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kemudian banyaknya petugas kami Badan Adhoc yang meninggal dunia dan sakit. Pertama karena beban pekerjaan yang begitu luar biasa. Kedua juga tekanan yang begitu luar biasa kepada penyelenggara atau Badan Adhoc kami," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ilham, pemisahan penyelenggaraan Pemilu dirasa perlu untuk mengurangi beban kerja KPPS.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemilu yang digelar terpisah memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannya.

Baca juga: Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo

"Serta isu-isu yang sifatnya nasional tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspos," tambah dia.

Selain mengusulkan agar penyelenggaraan Pemilu dipisah, KPU juga menyoroti perlunya pengaturan kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Ilham mengatakan, saat ini perlu ada penegasan terkait kewenangan dan tugas, serta hubungan antara tiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Pengaturan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu. Ini tentu pada penegasan siapa yang disebut penyelenggara Pemilu sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang universal," kata Ilham.

Baca juga: KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Belakangan, draf sementara revisi Undang-Undang Pemilu menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya mengenai ketentuan pelaksanaan pilkada serentak.

Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut.

Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com