JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, besaran insentif tenaga kesehatan masih dibahas oleh menteri-menteri terkait.
Hal ini Wiku sampaikan merespons isu pemotongan insentif tenaga kesehatan tahun 2021.
"Terkait dengan pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan hal ini masih dibahas oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2/2021).
Wiku mengaku, pemerintah memahami aspirasi para tenaga kesehatan yang telah berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien Covid-19.
Oleh karenanya, para menteri akan mengambil keputusan terbaik terkait hal ini, namun juga disesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Keputusan yang nantinya akan diambil tentunya adalah yang terbaik dengan mempertimbangkan aspirasi tenaga kesehatan dan juga anggaran yang tersedia," ujarnya.
Baca juga: Batal Dipotong, Insentif bagi Tenaga Kesehatan pada 2021 Masih Sama seperti 2020
Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan di 2020 dan awal 2021 ini, kata Wiku, Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyalurannya baik dan tepat waktu.
Wiku pun meminta fasilitas pelayanan kesehatan segera memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam pencairan insentif tenaga kesehatan ini.
"Sehingga dana insentif ini dapat diterima oleh tenaga kesehatan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun ini.
Besaran pemangkasan insentif tenaga kesehatan tersebut bahkan mencapai Rp 7,5 juta.
Adapun besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Surat itu diteken Menkeu tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Baca juga: IDI: Pemangkasan Insentif Nakes Kurang Tepat Dilakukan Saat Pandemi
Namun, kabar terbaru dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa tidak ada pengurangan besaran nilai insentif bagi tenaga kesehatan di tahun 2021.
"Dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran dari insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian nakes perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita, di mana implementasinya sudah ditetapkan, kami meyakini belum ada perubahan dari insentif nakes," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).
Askolani menekankan, pada tahun 2021, besaran nilai insentif tenaga kesehatan diberikan sama seperti tahun 2020.
Artinya, besaran insentif untuk dokter spesialis tetap Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.