Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Muncul Amnesia Elektoral, Pemilu 2019 Dianggap Berat tapi Tak Ingin Revisi UU

Kompas.com - 04/02/2021, 16:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pihak-pihak yang menolak revisi Undang-Undang Pemilu tengah mengalami amnesia elektoral.

Pasalnya, menurut Titi, hampir semua pihak sebelumnya menyatakan penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu perlu dievaluasi karena telah menyebabkan banyak masalah.

"Ini ada amnesia elektoral, ketika lepas dari pemilu 2019 hampir semua pihak ketika melakukan audit dan evaluasi menyatakan pemilunya sangat berat, sangat membelah, dan kemudian menjauhkan pemilih dari politik gagasan dan program, tapi sekarang tiba-tiba tidak menghendaki adanya perubahan kebijakan atau revisi Undang-Undang Pemilu," kata Titi dalam sebuah diskusi yang digelar Fraksi Nasdem, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Perludem Kritik KPU soal Revisi UU Pemilu: Seolah-olah Membeo

Titi menuturkan, penguatan dan perbaikan kebijakan terkait Pemilu merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan.

Titi pun berpendapat alasan pihak-pihak yang menolak revisi UU Pemilu hanya dilatarbelakangi pada kepentingan elektoral semata.

Beberapa di antaranya wacana menormalisasi pelaksanaan pilkada menjadi tahun 2022 dan 2023, perubahan ambang batas parlemen, dan pengecilan daerah pemilihan.

"Tiga alasan itu yang membuat kalkulasi politik para pihak yaitu pemerintah dan partai politik menjadi argumen untuk menolak revisi atau pembahasan RUU Pemilu yang sudah bergulir di DPR," kata dia.

Baca juga: Polemik Revisi UU Pemilu, Ambisi Parpol atau Kepentingan Rakyat?

DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu ini ke Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (16/11/2020) dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Adapun di dalam draf sementara RUU Pemilu terdapat perubahan ketentuan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yakni Pasal 217 yang mengatur PT sebesar 5 persen.

Kemudian, Pasal 566 dan Pasal 577 diatur bahwa ambang batas DPRD Provinsi ditentukan sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Sedangkan untuk ambang batas DPRD Kabupaten/Kota sedikitnya 3 persen.

Baca juga: Jika Pilkada dan Pilpres Tetap 2024, Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com