Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Akan Pertimbangkan Usul Bawaslu Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Kompas.com - 04/02/2021, 16:37 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.

Adapun penundaan tersebut dikarenakan Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

"Solusi Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak Menteri," kata Akmal dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (4/2/2021).

Akmal menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses demokrasi yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.

Baca juga: Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore Diusulkan Ditunda

Namun, adanya beberapa fakta yang merujuk kemungkinan Orient adalah warga negara AS juga tidak bisa dikesampingkan.

"Harus kita antisipasi agar nanti ketika proses pilkada ini selesai. Dan bermuara pada pengesahan pasangan calon, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari," ujarnya.

Kendati demikian, Akmal mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa sebenarnya kewarganegaraan Orient.

Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait status kewarganegaraan tersebut pada otoritas yang berwenang.

Baca juga: Demokrat: Isu Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore Sudah Terdeteksi Sejak Penjaringan

"Dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Dan kami berharap dalam waktu cepat Bapak Menteri akan segara mengambil keputusan," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore.

Adapun Orient disebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua sebagai warga negara AS.

"Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Ternyata WN AS, Ketua Komisi II DPR: Kecolongan

Zudan mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.

Menurut dia, sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak 1997 sampai dengan saat ini.

Sementara kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.

"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com