Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pilkada dan Pilpres Tetap 2024, Pemerintah Disarankan Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Kompas.com - 04/02/2021, 15:50 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengusulkan, agar pemerintah menambah masa jabatan kepala daerah jika tetap memutuskan untuk melaksanakan pilkada dan pilpres serentak tahun 2024.

Menurut dia, opsi tersebut dapat diambil untuk mengurangi prasangka negatif publik terhadap pemerintah, yang tidak setuju jika pelaksanaan pilkada dimajukan menjadi tahun 2022 dan 2023.

Menurut Djohermansyah, ada beberapa kelebihan jika masa jabatan kepala daerah diperpanjang, alih-alih menggantikan posisi mereja dengan penjabat (Pj).

"Kelebihan pertama adalah legitimasi itu sendiri. Para pemimpin daerah lebih dipercaya publik karena memang merupakan hasil pilihan mereka. Sementara Pj kan dipilih oleh pemerintah pusat," terangnya dalam diskusi daring yang digelar di kanal YouTube Populi Center, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kelebihan kedua, kata Djohermansyah, adalah kepala daerah dinilai sudah teruji dalam menyelesaikan permasalahan di wilayahnya masing-masing, terutama pada masa pandemi.

"Diperpanjang saja, (pejabat) yang masa jabatannya habis di 2022 ditambah dua tahun, yang habis di 2023 ya ditambah satu tahun," kata Djoehermansyah.

"Tidak hanya ada satu jalan menuju Roma, jadi kita tak perlu gaduh, kalo memang pilihannya (pemilu serentak) di 2024," sambungnya.

Diketahui sampai saat ini masih berlangsung pro dan kontra terkait wacana revisi UU Pemilu.

Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan yaitu tentang penyelenggaraan pilkada apakah akan diubah ke tahun 2022 dan 2023, atau tetap di tahun 2024 bersamaan dengan pilpres.

Fraksi-fraksi di DPR juga belum sepakat tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemda Tak Terganggu meski Pilkada Tak Dilakukan 2022/2023

Hingga saat ini DPR belum mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut tahapan pengesahan prolegnas masih tersendat di tangan pimpinan DPR.

Padahal sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas priotitas 2021 pada rapat kerja dengan Menteri Hikum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com