Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BSSN: Serangan Siber 2020 Meningkat 3 Kali Lipat

Kompas.com - 03/02/2021, 17:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengatakan, serangan siber yang bersifat teknis di 2020, meningkat tiga kali lipat dibandingkan 2019.

"Di tahun 2020 itu ada 495 juta. Ini meningkat pesat hampir tiga kali lipat dari tahun 2019," kata Hinsa dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kepala BSSN, Rabu (3/2/2021).

Hal tersebut ia lihat berdasarkan data dari Pusat Operasi Keamanan Siber di Ragunan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, peningkatan tersebut disebabkan banyaknya penggunaan teknologi informasi di masa kini.

Baca juga: Kontras: Polisi Siber yang Akan Diaktifkan Pemerintah Berpotensi Bungkam Kebebasan Berekspresi

"Jadi semakin banyak penggunaan di ruang siber ya memang akan makin banyak pula kasus serangannya," ujarnya.

Hinsa menambahkan, kebutuhan akan penggunaan ruang siber juga akan semakin pesat ke depannya.

Hal ini akan berjalan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, terutama dalam masa pandemi.

"Sebab masa pandemi ini kan memaksa kita atau manusia berinteraksi di ruang siber," tambah dia.

Hinsa menginformasikan, ruang siber Indonesia selama ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di antaranya Pembukaan UUD Tahun 1945, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah 71 tahun 2019, dan Perpres Nomor 133 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres 53 tahun 2017.

Di sisi lain, Hinsa melaporkan serangan siber yang bersifat sosial juga masih terjadi di Indonesia. Adapun serangan tersebut sering terjadi di Indonesia dan dikenal dengan informasi hoaks.

Ia menjelaskan, informasi hoaks menjadi tugas pokok penanganan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Tapi kita tetap berkoordinasi, bekerja sama dengan mereka dalam penanganannya," imbuh Hinsa.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Serangan Siber hingga Pandemi Covid-19 Jadi Ancaman pada 2021

Kendati demikian, Hinsa juga mengutarakan bahwa BSSN memiliki kendala utama dalam hal peraturan perundang-undangan.

Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada UU yang mengatur soal keamanan siber dan sandi.

Menurutnya, peraturan yang mengkhususkan keamanan siber dan sandi baru di tingkat pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com