JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, rapid test antigen akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Tujuannya, agar metode pemeriksaan ini bisa digunakan untuk skrining kasus Covid-19.
"Jadi rapid test antigen akan dimasukan dalam Permenkes agar ini bisa digunakan untuk skrining. Karena kita tahu rapid antigen dari segi biaya lebih rendah dibanding swab test PCR," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/2/2021).
"Karena itu rapid test antigen ini bisa digunakan sebagai skrining awal," imbuh Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.
Baca juga: Menristek: GeNose Mampu Tes Skrining Covid-19 hingga 100.000 Kali
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, rapid test antigen sering pula disebut dengan swab antigen.
Tes ini dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Pemeriksaannya dapat dilakukan di tempat yang mempunyai fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen dapat digunakan dalam mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.