Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota F-PAN Usul DPR Fokus Tangani Pandemi Ketimbang Bahas Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 03/02/2021, 12:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengusulkan agar fraksi yang ada di DPR lebih fokus membantu pemerintah menangani pandemi, daripada membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

"Saya mengimbau kepada kawan-kawan fraksi yang ada di DPR untuk lebih fokus kepada penanganan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Dan juga perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan terhadap ekonomi," kata Guspardi di Jakarta, Rabu (3/2/2021) seperti dikutip Antara.

Ia menegaskan bahwa Fraksi PAN menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
Pasalnya, menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih dapat digunakan untuk tiga hingga empat pemilu berikutnya.

Baca juga: Perludem: Pembahasan RUU Pemilu Relevan dan Penting Dilakukan

Guspardi menilai, fraksi perlu memilih langkah tersebut agar pandangan publik kepada DPR tidak melulu soal urusan politik partai.

Menurutnya, RUU Pemilu yang terus-terusan dibahas maka akan menimbulkan kesan tak elok kepada DPR di tengah situasi pandemi.

"Secara tegas saya telah menyuarakan dan meminta untuk dilakukan penundaan pembahasan RUU Kepemiluan. Ini saya lakukan setelah mendapat masukan dari pemerhati tokoh dan akademisi dalam diskusi terbatas yang saya hadiri sehingga Pemerintah dan DPR harus fokus menangani pandemi," jelasnya.

Di samping itu, Guspardi mengatakan, kebijakan pembatasan ruang di setiap tempat termasuk di gedung DPR juga menjadi alasan PAN meminta dibatalkannya pembahasan RUU Pemilu.

Menurutnya, ruang rapat di Kompleks Parlemen dibatasi kapasitas orang yang hadir. Sehingga, pembahasan RUU lebih banyak dilaksanakan anggota DPR secara virtual.

"Dalam kondisi ini, tentunya hasil pembahasan terhadap revisi UU Kepemiluan dalam masa pandemi Covid-19 ini tidak efektif," terang dia.

Sebelumnya, Ketua Umum PAN Zulfkifli Hasan berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih sangat baru, yaitu secara formal diterapkan dalam kurun waktu 4 sampai 5 tahun.

Oleh karenanya, ia menilai revisi UU Pemilu belum perlu dilakukan. Meski demikian, beleid tersebut cukup disempurnakan melalui aturan turunan.

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Selain PAN, ada juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang secara tegas menolak pembahasan RUU Pemilu secara keseluruhan.

Baca juga: Jika RUU Pemilu Tetap Dibahas, Berkarya Minta Pasal-pasal yang Mengebiri Partai Kecil Dihapus

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa menilai, perubahan UU Pemilu yang relatif cepat akan membuat tidak ada waktu untuk mematangkan demokrasi.

Ia juga menilai, isu-isu krusial yang terdapat di dalam RUU Pemilu seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden masih relevan untuk kembali diterapkan.

"Tergerus dengan perubahan Undang-Undang Pemilu. Diperlukan kemantapan demokrasi prosedural agar demokrasi substansial memperoleh kesempatan berkinerja," ujar Suharso, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com