Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,5 Miliar

Kompas.com - 02/02/2021, 09:34 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,5 miliar.

Selain gratifikasi, Rohadi juga didakwa menerima suap, menerima suap pasif, serta tindak pidana pencucian uang.

"Terdakwa Rohadi sejak November 2005-Juni 2016 selaku Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara maupun Panitera Pengganti di Penadilan Negeri Bekasi telah menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Gratifikasi dan TPPU Mantan Panitera PN Jakut Rohadi

Menurut JPU, sejumlah uang yang diterima Rohadi dikatakan sebagai gratifikasi karena diduga terkait dengan pengurusan perkara atau dengan proses persidangan, maupun berhubungan dengan jabatan Rohadi.

Uang gratifikasi itu ditransfer ke rekening pribadi Rohadi yang juga digunakan untuk menampung gaji serta tunjangan kinerja (remunerasi) sebagai Panitera Pengganti.

"Pada kurun waktu November 2005 hingga bulan Juni 2016 di rekening pribadi terdakwa yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Panitera Pengganti dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," ujar jaksa.

Adapun pemberian-pemberian gratifikasi kepada Rohadi berasal dari:

1. Aloy Rachmat selama April 2008-April 2011 sebesar Rp 27,95 juta

2. Bambang Soegiharto selama Februari 2010-Juni 2016 sebesar Rp 2 miliar

3. Teddy Wijaya selama April 2014-April 2016 senilai Rp 1,074 miliar

4. Suli Wiranta Lee selama Agustus 2011-Maret 2014 sebesar Rp 95 miliar, dan Lion Kim Fong sejumlah Rp 22 juta

5. Syarman selama Januari 2013-Mei 2016 sebesar Rp 287 juta

Baca juga: Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

6. Danu Ariyanto selama Februari 2009-Mei 2015 sebesar Rp 130 juta

7. Otto De Ruitter pada 28 Juli 2011 sebesar Rp 25 juta

8. Zuhro Nurindahwati pada 13 Juli 2013 sebesar Rp 10 juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com