Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK: Memperjelas Rangkaian Perbuatan Tersangka

Kompas.com - 01/02/2021, 20:56 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk Covid-19 pada wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Rekonstruksi kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara ini dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu tujuan rekontruksi adalah untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti, dan alat bukti lain.

“Rekonstruksi saat ini difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersangka pemberi HS (Harry Van Sidabukke) dan AIM (Ardian Iskandar Maddanatja),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Baca juga: 3 Mobil Diamankan KPK saat OTT Kasus Bansos Covid-19, Diduga Hasil Suap

Ali mengatakan, dalam rekonstruksi kali ini tersangka penerima suap yakni mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara tidak dihadirkan.

Kemudian, terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain dalam adegan rekonstruksi tersebut, menurut Ali, perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti.

“Perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut,” kata Ali.

“Prinsipnya, apabila dalam proses penyidikan perkara ini ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” ucap dia.

Bedasarkan tayangan KompasTV, tim penyidik KPK menghadirkan tiga tersangka dalam  rekonstruksi ini, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Harry Van Sidabukke selaku unsur swasta.

Baca juga: KPK Dalami Peran dan Arahan Juliari Batubara Terkait Pengadaan Bansos

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara serta Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Selain itu, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke tersangka dalam kasus ini.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca juga: Oknum Pendamping PKH Gelapkan Dana Bansos Rp 107 Juta Selama 2 Tahun, Korban Tak Tahu Namanya Jadi Penerima

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com