Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Rp 0,5 Triliun Kerugian Negara yang Dikembalikan Selama 2015-2020, Komisi IV Minta Penjelasan Menteri KLHK

Kompas.com - 01/02/2021, 13:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan bahwa nilai kerugian negara yang dikembalikan dari kinerja penegakan hukum (Gakkum) periode 2015-2020 mencapai Rp 0,5 triliun.

Hal tersebut diketahui dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (1/2/2021).

"Kalau kita lihat kinerja Gakkum. Mohon izin, itu angka-angkanya. Kalau kita lihat datanya di 2015-2020 gugatan perdata dan ganti rugi tindakan tertentu yang sudah inkrah yaitu 28 gugatan, 13 sudah inkrah. Nilai putusan Rp 19,8 triliun dan yang belum dieksekusi masih Rp 19,3 triliun," kata Siti dalam rapat yang juga disiarkan secara daring tersebut.

Sementara itu, lanjut dia, dalam proses di luar pengadilan, total ganti rugi yang sudah dibayar langsung ke rekening negara berjumlah Rp 140 miliar.

Kemudian ganti rugi yang dibayar melalui mekanisme pengadilan sebesar Rp 128 miliar.

Angka tersebut pun disoroti oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Ia meminta penegasan kepada Siti terkait minimnya nilai pengembalian kerugian negara yang hanya mencapai Rp 0,5 triliun dari total Rp 19,8 triliun.

"Jadi dari 19,8 triliun nilai putusan, yang belum dieksekusi Rp 19,3 triliun? Jadi cuma Rp 0,5 triliun. Terus langkah selanjutnya apa?," tanya Sudin kepada Siti.

Siti kemudian menjawab pertanyaan tersebut dan menilai perlu adanya kerja sama dengan instansi lainnya, terutama di pengadilan negeri.

"Karena langkah eksekusi itu perintah eksekusinya juga dari pengadilan. Kami sedang terus berusaha untuk berkomunikasi Pak Ketua," ujar Siti.

Minta Jokowi instruksikan pengadilan

Lebih lanjut, Siti mengaku akan mendorong Gakkum untuk mempercepat kinerja pengembalian kerugian negara tersebut.

Mendengar jawaban tersebut, Sudin meminta agar Siti menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan pengadilan dan kepolisian dalam proses eksekusi hukuman denda.

"Kalau kita lihat kan ini cuma berapa persen. Makanya selama ini perambah itu seenaknya saja. Ini akan jadi perhatian Komisi IV ini itu angkanya Rp 19,8 triliun tapi yang belum tereksekusi Rp 19,3 triliun," imbuh Sudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com