JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menegaskan pihaknya mendukung pelaksanaan pilkada pada tahun 2022 dan 2023.
"Laksanakan Pilkada Serentak tahun 2022 dan 2023. Selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa impact dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga bagi kita sebagai bangsa," kata Ali dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).
Ali menuturkan, Mahkamah Konstitusi pun telah membuat putusan bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada sebagai refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019.
Ia melanjutkan, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 pun telah berjalan baik tanpa adanya persoalan stabilitas keamanan dan pemerintahan yang terganggu.
Baca juga: Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024
Oleh karena itu, ia berpendapat, alasan yang menyebut Pilkada 2022 dan 2023 menggangu stabilitas pemerintahan nasional menjadi tidak relevan.
"Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi," ujar dia.
Di samping itu, pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 juga dinilai akan menyebabkan banyaknya pelaksana tugas atau pejabat kepala daerah dalam rentang satu hingga dua tahun.
Menurut Ali, hal itu berpotensi membuka celah terjadinya rekayasa politik untuk mendukung kepentingan pihak-pihak tertentu serta dapat menyebabkan penumpukan biaya yang membebani APBN.
Ia menambahkan, pemisahan antara pemilu dan pilkada akan menciptakan iklim politik yang kondusif sekaligus mendewasakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Gerindra Dukung Pelaksanaan Pilkada Serentak Berbarengan dengan Pilpres 2024
"Figur pilihan rakyat di daerah tidak terdistorsi oleh kepentingan pusat, diferensiasi pun terjadi berdasarkan pertimbangan rasional, obyektif, dan berkualitas," kata Ali.
Pro kontra soal Pilkada serentak ini mengemuka ke publik seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ketentuan pelaksanaan Pilkada serentak.
Sembilan Fraksi di DPR terbelah dengan ketentuan baru dalam draf UU Pemilu tersebut. Sebagian fraksi ingin melaksanakan Pilkada sesuai amanat Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yakni Pilkada serentak digelar November 2024.
Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan di dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.