JAKARTA, KOMPAS.com - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dua perkara berbeda akibat cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran rasialisme dan SARA.
Senin (1/2/2021) ini, dia akan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri atas dua laporan tersebut.
Pada Kamis (28/1/2021), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran rasialisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu disebabkan twit Abu Janda di Twitter yang menyebut soal "evolusi" saat mendebat Natalius Pigai yang mengkritik eks Kepala BIN Hendropriyono.
Kicauan itu memang sudah dihapus oleh Abu Janda. Namun KNPI menyimpannya sebagai barang bukti.
Dalam tangkapan layar akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menulis, "Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?".
Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis mengatakan, kata "evolusi" yang dipakai Abu Janda itu menyebarkan ujaran kebencian.
"Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya.
Baca juga: Waketum MUI Sebut Kasus Abu Janda Batu Ujian Pertama Kapolri
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Berikutnya, pada Jumat (29/1/2021), Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI atas dugaan ujaran SARA terhadap agama. Di akun Twitter @permadiaktivis1, Abu Janda menyebut "Islam arogan".
Pernyataan itu terlontar saat Abu Janda berdebat dengan Tengku Zul di Twitter. Tengku Zul, lewat akun Twitter @ustadtengkuzul membicarakan soal kaum minoritas yang arogan terhadap kaum mayoritas di Afrika Selatan. Tengku Zul pun menyebut jika kini ulama dan Islam dihina di NKRI.
Abu Janda kemudian membalasnya. Ia mengatakan, Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan karena mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.
Baca juga: Besok, Bareskrim Juga Periksa Abu Janda soal Dugaan Rasialisme terhadap Natalius Pigai
Medya mengatakan kicauan itu turut dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap memuat konten penistaan agama.
“Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama," kata Medya.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.