JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kementrian Sekretarian Negara, Indra Iskandar, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Penyidik mendalami pengadaan dan pemeliharaan helikopter Kementerian Sekretariat Negara yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi di PT DI, KPK Dalami Aliran Uang ke Pihak-pihak di Setneg
KPK sebelumnya menduga ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak di Kementerian Sekretariat Negara.
Indra diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh, mantan direktur PT DI.
Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.
Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Kemensesneg dari PT DI Terkait Pengadaan Pesawat
Kemudian, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai atau cek.
"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761 dan 8.650.945,27 dollar AS.
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni, eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi, telah dibawa ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.