Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Minta RS Alokasikan Tempat Tidur 40 Persen untuk Pasien Covid-19

Kompas.com - 29/01/2021, 17:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan seluruh rumah sakit agar dapat mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat mengunjungi RSUD Bung Karno, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021).

Muhadjir mengatakan, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan minimnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 tengah menjadi masalah besar.

Terlebih saat ini sudah ada aturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) terkait hal tersebut.

"Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di RS, harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Wagub Banten Ingatkan Warga, Keterisian Rumah Sakit di Banten Sudah 90 Persen

Muhadjir mengatakan, kunjungannya ke beberapa RS saat ini pun untuk memantau apakah RS menaati surat edaran tersebut atau tidak.

Sebab, kata dia, selama ini mayoritas RS termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19.

"Akibatnya banyak pasien Covid-19 yang tidak tertampung. Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi," kata dia.

Selain itu, Muhadjir juga meminta setiap RS dapat menentukan status seseorang yang suspek Covid-19. Kondisi mereka harus dipastikan apakah merupakan orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat.

Menurut dia, dengan manajemen tata kelola suspek yang baik, maka kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat dapat ditangani secara baik termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS.

"Ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang. Sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com