Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Pemilu, DPR Diminta Tak Terjebak Kepentingan Politik Jangka Pendek

Kompas.com - 29/01/2021, 15:23 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Aditya Perdana meminta partai-partai di parlemen tidak terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek saat membahas revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aditya mengatakan, tidak semestinya revisi UU Pemilu hanya demi kontestasi Pilpres 2024 dengan mengubah-ubah nasib pemilihan kepala daerah.

"DPR jangan terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek demi kontestasi persiapan Pilpres 2024, yaitu memperbincangkan nasib Pilkada 2022," kata Aditya saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Mengurai Polemik Pilkada Serentak, Perbedaan UU Pilkada dan Draf RUU Pemilu

Ia berpendapat, pembahasan revisi UU Pemilu harus ditempatkan pada konteks menciptakan suatu sistem pemilihan umum yang stabil dan matang untuk beberapa puluh tahun mendatang.

Karena itu, Aditya menyayangkan perdebatan yang terjadi terkait revisi UU Pemilu ini hanya sekadar tentang jegal-jegalan calon presiden potensial tertentu.

"Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada harus ditempatkan urgensinya dalam desain sistem yang jauh lebih matang untuk tidak digonta-ganti setiap menjelang pemilu," tuturnya.

Aditya juga memandang wacana revisi UU Pemilu yang bergulir di DPR ini terasa ganjil karena yang menetapkan keserentakan Pemilu 2024 tak lain yaitu DPR sendiri.

Baca juga: PKS Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023

Namun, kini DPR justru ingin mengubah jadwal pilkada seperti semula ke 2022 dan 2023. Menurutnya, DPR semestinya konsisten dengan peraturan yang dibuat sendiri.

"Ketika bicara pemilu serentak, termasuk pilkada di 2024, itu kan harus dijalankan. Mereka sendiri yang menyepakati dan itu belum dijalankan," kata Aditya.

"Ini kan mempertaruhkan wisdom para politisi, bahkan negara, bahwa ini tidak mudah untuk diganti begitu saja," tambahnya.

Ia mengatakan, persiapan menuju Pilpres 2024 merupakan porsi tim pemenangan di masing-masing partai.

Baca juga: Perludem Minta DPR Tak Hanya Fokus pada Satu Isu dalam RUU Pemilu

Menurut Aditya, persiapan itu bukan dengan cara mengganti aturan waktu pelaksanaan pilkada. Partai-partai politik harus mempersiapkan para calonnya tanpa melihat konteks pilkada.

"Karena itu, calon yang dipersiapkan seharusnya tidak perlu pusing akan situasi pilkada," tegasnya.

"Konteks ini harus dipahami dalam persiapan Pilpres 2024 yang bisa dilakukan siapa pun dan tidak perlu saling menghalangi siapapun yang ingin bertarung," imbuh Aditya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com