JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar penanganan narkoba dibuat matriks peta zonasi seperti penanganan Covid-19.
Hal itu ia ungkapkan setelah menerima audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (28/1/2021).
"Saya juga menyarankan agar dibuat matriks yang lebih tajam, nanti ditentukan oleh BNN kriterianya. Seperti Covid-lah, ada zona merah, zona orange, zona kuning, zona hijau," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: BNN Soroti Tingginya Peredaran Sabu dan Ganja di Ciputat
Tito mengatakan, dengan pemetaan yang jelas akan membuat penanganan masalah narkoba menjadi lebih tepat.
Terutama terkait program yang dicanangkan untuk daerah yang menjadi prioritas penanganan narkoba, sementara Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait program tersebut.
"Nah nanti peran dari Kemendagri adalah untuk memberikan penekanan atau instruksi kepada daerah-daerah supaya mereka mengambil peran sesuai tugasnya, seperti memasukkan program dan anggaran dalam APBD mereka," ujarnya.
"Dengan demikian program mereka akan terencana dan ada anggarannya, dikerjakan secara sistematis. Kemudian dalam pelaksanaan, pengawasannya kita lakukan bersama antara Kemendagri dengan BNN," lanjut dia.
Baca juga: Kepala BNN RI: Tangerang Raya Jadi Perhatian, Ada Bandar Narkoba Berjaringan Luas
Mantan Kapolri ini melanjutkan, agar setiap program berjalan efektif dan sistematis, setiap daerah juga perlu memahami kebutuhan prioritas program yang berkaitan dengan penanganan narkoba.
Salah satunya, kata dia, dalam kaitan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Nanti kita coba dulu membuat pilot project-nya. Di desa-desa tertentu yang menjadi daerah merah. Kita garap bersama-sama, lalu kita launching, dengan dihadiri atau disaksi(kan) oleh semua kepala daerah," ucap Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.