JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika Makmun Saleh sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Adapun Edhy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Makmun merupakan seorang pensiunan yang didalami pengetahuannya terkait dugaan transaksi pembelian tanah oleh Edhy.
“Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh tersangka EP (Edhie Prabowo),” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: KPK Amankan Dokumen Saat Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo
Ali mengatakan, seharusnya ada dua saksi lain yang diperiksa, yakni Yanni Kainama seorang karyawan swasta dan Viza Irfa Islami seorang wiraswasta.
Namun, keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang kembali,” kata Ali.
“KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
Baca juga: Uang Suap dalam Kasus Edhy Prabowo Diduga Digunakan untuk Beli Wine
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.