Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Dapat Gugat Pemerintah yang Lalai Tangani Pandemi Covid-19

Kompas.com - 28/01/2021, 16:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, masyarakat dapat mempersoalkan penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah secara hukum.

Fickar mengatakan, pemerintah dapat digugat secara perdata atas kelalaian, kegagalan, dan ketidakseriusan dalam menanggulangi Covid-19.

"Sangat terbuka kesempatan masyarakat untuk mempersoalkannya secara hukum. Gugatan atas kerugian yang timbul di masyarakat beralasan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata," kata Fickar, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Jokowi Klaim Pandemi Terkendali, Pengamat: Siapa yang Membisikkan?

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut Fickar tersebut berbunyi, "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut".

Fickar mengatakan, melalui gugatan itu, pemerintah dapat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat Indonesia.

Bentuknya dapat dikompensasi dengan nominal tertentu atau membebaskan iuran listrik.

Baca juga: IDI: Kematian Tenaga Medis Indonesia 3 Besar di Dunia

Kendati demikian, Fickar mengatakan, gugatan yang diajukan tersebut tujuannya bukan pada ganti rugi secara riil melainkan untuk mendorong pemerintah melakukan kewajibannya secara lebih serius.

"Karena itu sanksi tidak hanya dapat dijatuhkan pada pemerintahan secaca institusional juga terhadap pribadi pribadi baik hukuman ganti rugi terhadap pribadi presiden maupun pribadi para mentrinya. Saya kira ini bisa jadi alat pemaksa agar hukuman menjadi efektif," kata dia.

Baca juga: Sebaiknya Minta Maaf, Bilang Saja Kita Sedang Berusaha Keras Menangani Pandemi...

Ia pun berpendapat, pengajuan gugatan itu beralasan karena pemerintah gagal menangani pandemi Covid-19 yang telah menembus satu juta kasus pada Selasa (26/1/2021) lalu.

"Kegagalan ini sangat-sangat merugikan masyarakat, tidak hanya upaya penanganannya tapi juga tindakan koruptif memotong bansos yang justru dilakukan oleh elite pemerintahan, mengerikan," kata dia.

Kasus positif Covid-19 pada Kamis ini telah mencapai angka 1.037.993 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.331 pasien Covid-19 telah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com