JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 berpotensi menimbulkan ketegangan politik.
Ia menilai revisi UU Pemilu tidak mendesak dilakukan sekarang.
"Pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang waktu, energi yang berpotensi pada ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu," ujar Junimart saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: PDI-P: Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah dalam RUU Pemilu
Soal wacana revisi aturan mengenai pemilu ini sedang bergulir di DPR. Salah satu materi revisi adalah mengubah jadwal pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Maka, akan ada perubahan pada UU Pilkada.
Junimart mengatakan, revisi UU Pemilu bisa dilakukan setelah pilkada serentak 2024 digelar.
Sementara itu, saat ini, sebaiknya DPR dan pemerintah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
"Lebih baik kita fokus mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II: Dalam Draf RUU Pemilu, Pilkada Digelar 2022 dan 2023
Hal senada disampaikan Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat. Ia menilai DPR dan pemerintah tidak perlu membuang-buang energi membahas revisi UU Pemilu.
Ia sepakat bahwa perlu ada evaluasi dari pelaksanaan Pilkada 2020 untuk meningkatkan kualitas pemilihan dan demokrasi.
"Namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.