JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menganggap revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak mendesak.
Menurut dia, hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah mengevaluasi kualitas penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Evaluasi pilkada penting, bukannya mengarah kepada urgensi perubahan UU Pilkada. Bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan, bukan pada substansi undang-undangnya," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (26/1/2021).
Baca juga: Partai Demokrat Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pilkada 2022 dan 2023
Wacana revisi aturan mengenai pemilu ini sedang bergulir di DPR.
Salah satu materi revisi adalah mengubah jadwal pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Akibatnya, akan ada perubahan pada UU Pilkada.
Junimart berpendapat, perbaikan UU Pemilu bisa dilakukan setelah pilkada serentak 2024 digelar.
"Pilkada serentak 2024 yang telah diatur dalam undang-undang belum dilaksanakan, bagaimana mungkin perubahan bisa dilakukan padahal energi sudah terkuras sewaktu pembentukan undang-undang tersebut. Laksanakan dulu pilkada serentak 2024, baru kita evaluasi kembali," ucap dia.
Baca juga: Soal Revisi UU Pemilu, Gerindra Tunggu Hasil Koordinasi dengan Partai Lain
Dengan begitu, pemerintah dan DPR masyarakat bisa fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Junimart khawatir, revisi UU Pemilu menimbulkan ketegangan politik.
"Pemerintah dan DPR tidak perlu membuang-buang waktu, energi yang berpotensi pada ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik kita fokus mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19," ujar Junimart.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.